Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam
beraktivitas.
Bahwa
kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan delapan jam belajar dalam
satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018
tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi
yang belum terjangkau.
Hal
itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal
kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai,
pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat
dilakukan secara bertahap."
Selanjutnya,
dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2
mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."
Seperti
yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di
kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat
transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk
menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini
demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga
jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar
dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam
berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid.
Untuk
pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau
pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah,
akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal
9 ayat 2).
Oleh
karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan
Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah
dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
Demikianlah
informasi tentang inilah kriteria sekolah yang dapat menerapkan enam hari
sekolah tahun pelajaran 2017/2018. Semoga sekolah lebih jelas kriterianya.
Semoga info ini bermanfaat.