Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu kabar gembira bahwa pemerintah siap membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
dan Pejabat Negara pada Juni 2017, demikian juga dengan Pensiun ke-13.
THR
yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara
adalah sebesar gaji pokok, sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural (LNS). Sementara,
Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan.
Pada
Juli 2017, Pemerintah akan membayarkan Gaji Ke-13 untuk PNS, prajurit TNI,
anggota Polri, dan Pejabat Negara. Gaji Ke-13 untuk PNS akan dibayarkan sebesar
gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan
jabatan.
Sedangkan
Gaji Ke-13 untuk Non PNS dibayarkan sebesar penghasilan Bulan Juni 2017 dengan
besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian
Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Mulai
15 Juni 2017, Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan
pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) di seluruh Indonesia. Permintaan Gaji ke-13 diharapkan dapat diajukan
pada awal Juli, sehingga seluruh Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada Juli 2017.
Kecepatan
dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan
oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam
pengajuan permintaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR ke KPPN.
Jaminan kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun Ke-13 dan Gaji Ke-13
tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) yakni sebagai berikut :
- PMK
Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan
Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
- PMK
Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
- PMK
Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri,
dan Pejabat Negara.
- PMK
Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Pada Lembaga Nonstruktural.
Semoga
informasi ini bermanfaat.