Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa kemendikbud mempublikasikan peraturan
bersama dirjen pendidikan dasar dan menengah dan dirjen pendidikan anak usia dini
dan pendidikan masyarakat dengan nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor :
02/MPK.C/PM/2017 tentang petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2017.
Prioritas
Sasaran penerima PIPadalah untuk peserta
didik berusia 6 – 21 tahun yang merupakan peserta didik pemilik KIP, peserta
didik dari keluarga PKH,KKS, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
asuhan/panti sosial, dari dampak bencana alam, peserta didik kelainan pisik,
korban musibah dari orangtua PHK, didaerah konplik, dari keluarga terpidana,
berada ppada lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah, dari
lembaga kursus/pendidikan nonformal, peserta didik SMK yang menempuh studi
keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan
pelayaran/kemaritiman.
Besaran
dana PIP diberikan per peserta didik akan berbeda-beda antar SD, SMP, SMA dan
SMK. Dana yang diterima Perangkatan tahun
pelajaran peserta didik jumlahnya tidak sama dalam satu jenjang. Seperti
SMK, per siswa kelas X tahun pelajaran 2016/2017 dana yang diterima akan
berbeda dengan per siswa kelas X tahun pelajaran 2017/2018.
Salah
satu contoh konkrit besaran dana PIP SMK diberikan per siswa adalah sebagai
berikut :
Program
3 Tahun
- Peserta
didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2016/2017 dana diberikan sebesar Rp.
1.000.000
- Peserta
didik SMK kelas XII tahun pelajaran 2016/2017 dana diberikan sebesar Rp. 500.000
- Peserta
didik SMK kelas XI dan XII tahun pelajaran 2017/2018 dana diberikan sebesar Rp.
1.000.000
- Peserta
didik SMK kelas X tahun pelajaran 2017/2018 dana diberikan sebesar Rp. 500.000
Program
4 Tahun
- Peserta
didik SMK kelas X, XI dan XII tahun pelajaran 2016/2017 dana diberikan sebesar
Rp. 1.000.000
- Peserta
didik SMK kelas XIII tahun pelajaran 2016/2017 dana diberikan sebesar Rp. 500.000
- Peserta
didik SMK kelas XI,XII dan XIII tahun pelajaran 2017/2018 dana diberikan
sebesar Rp. 1.000.000
- Peserta
didik SMK kelas X tahun pelajaran 2017/2018 dana diberikan sebesar Rp. 500.000
Demikianlah
informasi tentang besaran dana per siswa menurut Juklak
PIP tahun 2017. Kepada sekolah/madrasah diharapkan untuk segera mengecek berapa
dana yang harus diterima per siswa pada juklak PIP tahun 2017. Semoga informasi
ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh sekokolah/madrasah. Semoga info
bermanfaat. Lebih lengkapnya silahkan klik Pedoman Juklak PIP tahun 2017