Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibu Guru, semoga diberikan dalam beraktivitas. Bapak
ibu guru, Kemendikbud melalui Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) telah
menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Mulai
tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan
untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan.
Berikut poin penting Surat Edaran Nomer. 14351/B4/PTK/2015 yakni :
Sebagaiman
dalam laman kemdikbud.go.id. Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu
ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi
kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan
pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, paling
lambat tanggal 31 Januari 2016.
Pengisian
data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian
data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang
dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.
Dua
Dasar Hukum terbitnya surat edaran Dirjen GTK Nomer 14351/B4/PTK/2015 adalah sebagai
berikut :
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11
Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik.
Surat
Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan
penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demikianlah
informasi dari Dirjen GTK mengenai Arsip Data Komputer (ADK) tidak menjadi
bahan rujukan untuk pencairan tunjangan bagi guru mulai tahun 2016. Semoga informasi ini bermanfaat.