Budilaksono.com...Salam
Inspiraif, Kepada Bapak Ibu Pegawai Negeri, Info resmi dari BKN terkait tindak
lanjut ePUPNS telah dikeluarkan melalui surat tertanggal 5 Januari 2015 No.
K.26-30/V-2/99.
Dalam
Surat Edaran menyebutkan bahwa registrasi e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember
2015, karena banyak PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS maka diberi
waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil daftar e-PUPNS.
Sebagaiman
dalam laman bkn.go.id, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat EdaranKepala BKN No.
K.26-30/V77-1/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang implementasi-PUPNS 2015, maka jadwal
pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
Berdasarkan
hasil evaluasi Pelaksanaan e-PUPNS tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai
berikut:
- PNS
yang belum mendaftar/ registrasi e-PUPNS 2015 bcrjumlah 106.038 ( daftar nama
PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat pada portal e-PUPNS
- PNS
yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816
- PNS
yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk
diverifikasi berjumlah 449.057
Berkenaan
dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar /registrasi e-PUPNS 2015
sesuai point 2a. Maka untuk dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- Instansi
menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015
dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN
beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir scbagaimana
format terlampir, lampiran nama-nama tersebut agar disampaikan juga dalam bentuk
softcopy (file). dengan format excel
- BKN
akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan
rasional.
- Pendaftaran
Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila
sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan
mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari
data PNS Nasional di BKN.
Bagi
instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level I dan level 2 sesuai point
2b. maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Bagi
PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS
sesuai point 2c. Maka diberikan bata waktu hingga 17 Januari 2016
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya,
disampaikan terima kasih.
Demikian
Informasi terkait Tindak Lanjut e-PUPNS yang tertuang dalam Surat BKN, Semoga segera dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan.