Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan beraktivitas.
Bapak ibu guru, Kemendikbud melalui Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) telah
menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015.
Surat
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di
seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen
Dikdasmen.
Berikut
adalah isi terpenting Surat Edaran Nomor : 1435/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan
Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru :
Surat
Edaran diatas tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 pada tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan bahwa
tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik dan surat
edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587/B/PTK/2015 pada tanggal
29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) yang sebelumnya sudah diterbitkan.
Poin
penting dari Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 adalah :
Dengan
beredarnya surat diatas tersebut, disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran
2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer,
red) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru
pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem
Dapodik.
Oleh
karena itu seluruh operator sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk
memaksimalkan pengisian data guru melalui website
htpp://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Semoga
dengan informasi mengenai Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penggunaan Dapodik
Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 mendatang akan memberikan gambaran
kepada guru atauu tenaga kependidkan yang bertugas sebagai operator sekolah. Maka
pendataan guru dallam dapodik harus lengkap