Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara bahwa pemerintah
pusat/kementerian/instansi/pemerintah provinsi/pemerintah daerah menbuka
pendaftaran formasi CPNS 2019 dengan
persyaratan dan tata cara pendaftaran secara online. Bagi bapak ibu dan
saudara yang berkeinginan bergabung menjadi ASN melalui CPNS 2019 di Provinsi
Jawa Tengah maka wajib mengetahui persyaratan dan formasi yang dibutuhkan. Pilihlah
formasi dan penepatan sesuai kemantapan hati.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas
untuk mewujudkan Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten
Korupsi Mboten Ngapusi untuk mengikuti Seleksi CPNSD 2019, dengan ketentuan
sebagai berikut :
I JENIS
FORMASI
- Putra
putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum Laude) adalah pelamar
lulusan dengan predikat dengan pujian (Cum Laude) dari Perguruan Tinggi dalam
negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Penyandang
Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan
khusus;
- Formasi
umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan
2 (dua) di atas.
II.
ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:
- Tenaga
Guru 551 kebutuhan formasi;
- Tenaga
Kesehatan 316 kebutuhan formasi;
- Tenaga
Teknis 542 kebutuhan formasi.
- (Rincian
alokasi formasi sebagaimana terlampir).
III.
PERSYARATAN UMUM
- Warga
Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dibutuhkan;
- Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis
- Usia
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter
Spesialis;
- Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah)
- Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Tidak
pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pelamar
hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi
Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
- Peserta
seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi
pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan
jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak
TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat
memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
- Pelamar
berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
- Pelamar
dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada
masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.
IV.
PERSYARATAN KHUSUS
- Pelamar
yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship, bukan
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam masa pengabdian
pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat
keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih
tetap berlaku sampai proses pemberkasan pengangkatan CPNS.
- Pelamar
pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
dan Kementerian Agama, akan diberikan
nilai maksimal SKB.
- Pelamar
Disabilitas :
Ketentuan Pelamar Disabilitas :
- Penyandang
Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Pengalokasian
penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi
sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis disabilitasnya
- Pelamar
disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu
disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai
CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Pelamar
disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi
Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon
pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat
menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan ; Pelamar
disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi
Disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa pada kaki atau
tangan dengan derajat disabilitas 1 (satu) atau 2 (dua) dengan penilaian
passing grade formasi umum
- Formasi
Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas tidak dapat dilamar oleh
penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi
disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.
V.
PELAMAR P1/TL
- Pelamar
dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan
memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk
dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang
dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus
sampai dengan tahap akhir.
- Sistem
SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi
yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau
tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus
atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNSD
tahun 2018.
- Pelamar
P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan
kualifikasi pendidikan yang sama saat
melamar sebagai CPNSD Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama
dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNSD Tahun 2018. Akan digunakan
nilai terbaik, antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
- Pelamar
dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019
pada sistem SSCASN.
- Pelamar
P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti
SKD, dinyatakan gugur.
- Pelamar
P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Apabila
nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD
Tahun 2019.
- Apabila
nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka
nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Nilai
SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8,
akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNSD Tahun 2019 lainnya
yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang
dilamar untuk menentukan peserta yang
dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat
tertinggi.
VI.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pengumuman
lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2019 dapat dilihat pada portal https://jatengprov.go.id/,
https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id.
- Pendaftaran
CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melalui
portal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id/ dan
https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pelamar
Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih
aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor
Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada
Kartu Keluarga Calon Pelamar.
- Pendaftaran
dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Apabila
pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK Pelamar, agar
menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.
- Pelamar
melakukan pendaftaran dengan membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id/,
pilih menu Registrasi
- Mencetak Kartu Informasi
Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar pada portal SSCASN 2019 dan
Kartu tersebut agar disimpan dengan baik.
- Melakukan login Pendaftaran ke
https://sscasn.bkn.go.id/, menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Mengunggah Swafoto/selfie dengan menunjukan kartu informasi akun SSCASN 2019
dan KTP/Surat keterangan sesuai ketentuan dalam portal SSCASN 2019 untuk dapat
melanjutkan ke tahap berikutnya;
- Melengkapi data pribadi sesuai dengan isian
yang terdapat pada portal SSCASN 2019
- Memilih 1 (satu) Jenis Formasi, 1
(satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan
- Dokumen persyaratan diunggah melalui
portal https://sscasn.bkn.go.id/
- Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang diisikan tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Keterangan Nomer 6
Pelamar melakukan pendaftaran dengan membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu Registrasi, langkah selanjutnya :
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait dengan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan KTP
- Masukan kode Captcha yang terlampir.
- Pelamar memastikan kesesuaian antara data di KTP dengan data Ijazah, karena pada saat proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama sesuai Ijazah tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir
- Mengunggah pas photo dengan latar belakang merah dalam format JPG maksimal 200 KB.
- Data lain yang perlu diisi terdiri dari data : 1) E-mail, masukan e-mail aktif dan valid; 2) Password, masukan password; 3) Pertanyaan pengaman 1 (satu); 4) Pertanyaan pengaman 2 (dua); 5) Jawaban Pengaman; 6) Captcha, masukan kode captcha dan pastikan data sudah benar serta lengkap, selanjutnya klik daftar.
Keterangan Nomer 12
Dokumen persyaratan diunggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri sari :
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan
perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dalam format .jpg atau .jpeg
max 200Kb
- Pasfoto terbaru
berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait dalam
format .jpg atau .jpeg max 200Kb
- Dokumen Ijazah, STR dan Sertifikat
Pendidik digabungkan dalam satu file
- Asli Transkrip Nilai/ Asli pengganti Transkrip Nilai (Asli Transkrip
Nilai yang hilang/rusak) seluruh halaman dalam format PDF maksimal 600Kb
- Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang, diketik
menggunakan komputer, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada portal
https://jatengprov.go.id/ dan https://bkd.jatengprov.go.id/ dalam format PDF
maksimal 300Kb
- Dokumen sebagaimana huruf (a) sampai dengan huruf (f) diunggah dalam format sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada portal pendaftaran SSCASN 2019;
- Dokumen
lain-lain digabungkan dalam satu file sesuai ketentuan dalam portal SSCASN 2019
Keterangan Dokumen lain-lain digabungkan dalam satu file sesuai ketentuan dalam portal SSCASN 2019 :
- Wajib melampirkan Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS dan Program Studi yang
telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAMPTKes sesuai dengan
tahun kelulusan apabila keterangan akreditasi tidak tercantum pada
ijazah/transkrip
- Pelamar
Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat Keterangan tidak buta
warna dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
- Pelamar
formasi disabilitas wajib melampirkan Asli surat keterangan oleh Dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
- Pelamar
disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi
Disabilitas wajib melampirkan Asli surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
- Pelamar
formasi Cum Laude wajib melampirkan surat keterangan/sertifikat yang menyatakan
lulus Cum Laude apabila keterangan lulus Cum Laude tidak tercantum pada ijazah/transkip.
- Dokumen
sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat) digabung menjadi satu
menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 800Kb dah diunggah pada kolom
Dokumen Lain-lain.
Keterangan Dokumen Ijazah, STR dan Sertifikat Pendidik digabungkan dalam satu file dengan ketentuan :
Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak) dengan ketentuan :
- Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
- Pelamar kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi
Asli STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh :
- Tenaga Dokter /Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter gigi Spesialis ddikeluarkan oleh konsil Kedokteran (KKI) /konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI)
- Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh komite Farmasi Nasional (KFN)
- Tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh maajelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI) atau lembaga/Instansi yang berwenang
- pelamar formasi guru yang Asli sertifikasi sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, wajib dilampirkan.
- Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 800Kb
VII.
PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
- Seleksi
administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah Pelamar
pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian
pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
- Kartu
peserta ujian wajib dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk
diverifikasi oleh panitia.
- Setelah
pengumuman seleksi administrasi Panitia memberikan waktu sanggah kepada Pelamar
selama 3 (tiga) hari terhitung sejak diumumkan.
VIII.
PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI
- Jadwal
dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
akan disampaikan melalui portal https://jatengprov.go.id/,
https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.
- Materi
yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri : a. Tes Intelegensi
Umum (TIU); b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan c. Tes Karakteristik Pribadi
(TKP); Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Prinsip
penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai
ambang batas kelulusan (passing grade) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
IX.
LAIN-LAIN
- Khusus
bagi pelamar disabilitas harus bersedia hadir pada saat verifikasi persyaratan
untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang
sesuai undangan dari panitia seleksi Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila
peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi
terbukti ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis dianggap gugur dan
peringkat berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.
- Apabila
peserta yang dinyatakan lulus tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi
pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan maka akan diumumkan
pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
- Seluruh
tahapan pelaksanaan seleksi CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak
dipungut biaya dalam bentuk apapun dan keputusan Tim Pengadaan CPNSD Tahun 2019
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Kepada
masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2019, sehingga peserta diharapkan tidak melayani penawaran
untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNSD Tahun 2019; dan
- Apabila
terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki
peringkat terbaik di bawahnya.