Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa kemendikbud
menerbitkan SE No. 21/D/PO/2018 yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Berdasarkan SE tersebut, dalam
rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018,
dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Melalui surat tersebut
Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di
wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu
dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi
Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi
Dapodik 2018.b.
Sekolah dapat mengunduh
aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan
dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu
tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
Dinas pendidikan provinsi
dan kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan
supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.