Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu semoga diberikan kemudahan dalam berkativitas. Sebanyak
4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut
meningkatkan kinerjanya. Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS
tidak akan diberikan insentif secara penuh.
Sebesar
80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan
tingkat kehadiran. Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi
Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin. Selama
ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika
tidak menghadiri apel pagi dan sore.
“Akan
diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang
dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan
(insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak
dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).
Dengan
formulasi tersebut, membuat para PNS memacu kinerjanya agar mendapat insentif
yang lebih besar. Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80
persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan
dilakukan pemotongan kembali.
“Nanti
akan dipotong lagi, melihat pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai. Ada pengurangan juga pada insentif yang 80
persen itu,” tutur pria berkumis tersebut.
Dia
menuturkan, pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut, bukan untuk
memotong besaran insentif yang selama ini diterima. Guna memaksimalkan kinerja
sesuai dengan beban kerjanya. “Jadi bukan pemotongan, tapi penyesuaian dengan
kinerja,” sambung Alimuddin.
Pemberian
insentif dengan formulasi baru tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot pemberian insentif yang tidak sesuai
dengan kinerja PNS. Pemberlakukan pemberian insentif dengan formulasi baru itu
belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemkab masih akan merumuskan
formulasi yang tepat.
“Kemudian
kami benahi perangkatnya, termasuk absensi dengan finger print di seluruh OPD.
Kalau itu sudah selesai, baru akan diterapkan. Memang untuk menerapkan ini
tidak gampang karena pengawasan melekat dari pejabat eselon IV yang bersentuhan
langsung dengan staf,” ujarnya.
Alimuddin
menerangkan, untuk saat ini PNS hanya mendapat besaran insentif sebesar 75
persen karena postur APBD yang terus menurun. Kondisi ini sudah berlangsung
sejak tahun lalu hingga penyaluran insentif untuk Mei, yang akan diberikan pada
Juni.
“Sedangkan
sisanya 25 persen, seperti eselon II yang insentifnya Rp 11 juta, tinggal Rp 8
juta sekian. Sehingga kami berharap, insentif Mei nanti bisa dibayarkan sebelum
Lebaran,” tandasnya. (Sumber : Jawapos). Semoga informasi bermanfaat.