Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kementerian
pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
menerbitkan SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13 2017
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Keputusan
Dirjern Pendidikan Dasar dan menengah tentang penetapan satuan Pendidikan
pelaksana kurikulum 2013 tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Menetapkan
sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam
lampiran I keputusan ini
Menetapkan
sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam lampiran II keputusan ini
Menetapkan
sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam lampiran III keputusan ini
Menetapkan
sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam lampiran IV keputusan ini
Pengawas
pelaksanaan kurikulum 2013 dilakukan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebeankan [pada anggaran Dirjen
Pendidikan dasar dan Menegah yang relevan.
Keputusan
ini dimulai berlaku sejak tanggal penetepam yakni 7 April 2017 ditandatangani
oleh Dirjen Hamid Muhammad. Semoga nama Sekolah dari SD-SMP-SMA-SMK yang
tercantum dalam keputusan ini segera menindaklanjuti untuk dilaksanakan. Semoga Info ini bermanfaat.