Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberika
kemudahan dalam beraktivitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi
mengatakan Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana
komite tidak boleh melakukan pungutan.
Pada
permen Nomor 75 tahun 2017 ini, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite
sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen
orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Permendikbud
ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang
jelas mengenai tugas komite sekolah
Komite
sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong
royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
Adapun
tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program
sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat,
mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran,
kritik serta aspirasi peserta didik.
Chatarina
menambahkan, ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada
sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut
dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
Irjen
Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan
melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di
sekolah. Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah (Sumber
: antaranews)
Demikianlah
informasi tentang adanya penguatan komite sekolah yang tidak boleh mengadakan
pungutan selain sumbangan dan bantuan.
Komite sekolah harus paham yang mana dikatakan pungutan atau sumbangan. Semoga
info bermanfaat. Lebih lengkapnya Isi permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 Lihat
DI SINI