Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Demi kelancaran proses pembelajaran maka Sekolah
membutuhkan biaya untuk operasional sekolah agar seluruh kegiatan berjalan
dengan baik.
Untuk
mendorang hat tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) yang memperbolehkan
sekolah menghimpun dana dari masyarakat dengan berdasarkan semangat
gotong-royong.
Dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut harus digunakan untuk mendukung
kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia pendidikan.
Muhadjir
mengatakan, Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana dari
masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan
pendanaan sekolah, dalam rangka gotong-royong.
Mendikbud
juga telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tentang rencana tersebut. “Beliau tidak
masalah, asal itu resmi dan tidak melanggar undang-undang, dan pemanfaatannya
betul-betul untuk pemanfaatan sekolah serta transparan,” tutur Mendikbud.
Muhadjir
menambahkan pada tahun 2017 ini akan
dibuat peraturan hukumnya yang meperkuat sekolah menggalang dana dari
masyarakat. Setelah Permendikbud yang dimaksud rampung, sekolah akan diizinkan
untuk menghimpun dana dari masyarakat atau donator, seperti alumni dari sekolah
yang bersangkutan.
Mendikbud
mengajak masyarakat dan para alumni untuk aktif dan secara gotong-royong
berpartisipasi dalam memajukan satuan pendidikan tempat mereka bersekolah.
“Saya
kira tak ada satu pun orang yang sukses di dunia ini tanpa lewat sekolah. Saya
kira enggak ada menteri yang tidak pernah sekolah, minimal SD. Maka sekarang
waktunya ia memberikan sumbangan kepada adik-adiknya yang di SD itu, terutama
yang tidak mampu,” tutupnya.
Demikianlah
informasi tentang dukungan dari mendikbud bagi sekolah dalam menggalang dana
dari masyarakat, donatur dan alumni sekolah tersebut. Semoga dengan langkah
mendikbud ini akan memberikan ketenangan seluruh sekolah dalam penarikan dana
dari masyarakat. Semoga info bermanfaat.