Budilaksono.com......Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kemdikbud melalui
Dirjen Pendidikan dasar dan menengah
menerbitkan Surat Edaran perubahan juknis BOS 2016 baik untuk dikdas,SMA dan
SMK.
Berdasarkan
Peraturan menteri RI nomer 16 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan
menteri no.18 tahun 2015 tentang juknis pengunaan dan pertanggungjawabn BOS,
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dalam wujud nyata yakni menjadikan
pendidikan yang berkualitas.
Peningkatan
mutu pendidikan yang berkualitas memutuskan adanya perubahan atas peraturan
menteri nomor 80 tahun 2015 tentang juknis penggunaan BOS tahun 2016 tertera
dalam pasal 1 dan pasal 2.
Pasal
1 perubahan peraturan menteri nomor 16 tahun 2016 adalah mengubah lampiran
Peraturan menteri kemdikbud nomor 80 tahun 2015 (berita Negara RI tahun 2015
nomor 2103) menjadi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Pasal
2 peraturan menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 3 Mei 2016 dan
dipublikasikan pada tanggal 17 Juni 2016. Agar setiap orang mengetahunya
memerintahkan perundangan peraturan menteri kemendikbud ini dengan
penempatannya dalam berita Negara RI.
Demikianlah
peraturan menteri nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan peraturan menteri nomor
80 tahun 2015 tentang juknis BOS 2016 yang di terbitkan oleh menteri kemdikbud
Anies Baswedan dan diundangkan oleh dirjen peraturan perundang-undangan
kementerian hukum dan hak asasi RI Widodo Ekatjahjana.