Budilaksono.com......Salam
Inspiratif, kepada Bapak ibu guru, tenaga kependidkan dan pegawai lain yang
sudah pensiun akan mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya hanya 50 % yang diterima dari
uang pensiun/tunjangan pokok pada bulan juni 2016.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman
mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan
dituangkan dalam dua Peraturan
Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).
Penerima
gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang
bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima
pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil
gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang
hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.
Adapun
penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg
bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Herman
menambahkan, Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat
negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun pemberian gaji ke-13 dan THR
tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Besar
Gaji ke-13 diberikan sama dengan besarnya penghasilan sebulan pada bulan Juni
2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan
tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan.
Sedangkan
penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya
menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah
selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera
disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat
teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi
ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan. (sumber :
Menpan)
Demikianlah
informasi tentang pensiunan juga mendapat gaji ke 13 dan THR. Semoga ini akan
menjadi tambahan biaya untuk hadiah anak cucu dihari lebaran. Semoga bermanfaat.