Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibu Guru daan kepala sekolah semoga diberikan
kemudahan beraktivitas. Setiap tahun SMK memdapatkan BOS dari Pemerintah. Dalam
jumlah kadang dana yang diterima lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang
ada.
Sebagaimana
dalam laman http://bossmk.ditpsmk.net/
Bila dana berlebih sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Pengembalian dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015) yang diakibatkan
karena kelebihan dana transfer dari jumlah yang seharusnya diterima, maka
segera dikembalikan melalui rekening Bank BRI (Rekening Penyalur) :
- Nomor
Rekening : 0193-01-001824-30-3
- Atas
Nama : RPL 088 Dit.Pembinaan
SMK utk BOS
- Cabang : BRI KCP Jakarta Kebayoran
Baru
Slip
Setor Pengembalian ke Rekening Penyalur dapat diambil langsung di BRI dan Pihak
Sekolah harus mengisi Format Pengembalian berikut;
- Format
Pengembalian dapat diunduh DISINI
[Setelah
mengisi format pengembalian dan mengembalikan kelebihan dana melalui rekening
Bank BRI, harap segera mengirimkan soft file (scan) FORMAT dan BUKTI SLIP SETOR PENGEMBALIAN ke alamat email : boskpd@ditpsmk.net].
2.
Pengembalian dana setelah tahun anggaran (tahun 2016) yang diakibatkan karena
terdapat sisa pembelanjaan, maka harap dikembalikan ke Kas Negara, dengan
menggunakan Format SSBP berikut, [Format SSBP digunakan setelah tahun anggaran
berakhir, dan Mohon KOLOM ISIAN yang sudah disiapkan tidak diperkenankan untuk
diganti] ;
- Format
SSBP tahun 2013 dapat diunduh DISINI
- Format
SSBP tahun 2014 dapat diunduh DISINI
- Format
SSBP tahun 2015 dapat diunduh DISINI
[Setelah
mengisi Format SSBP dan mengembalikan kelebihan dana ke Kas Negara, harap
segera mengirimkan soft file (scan)
FORMAT SSBP ke alamat email :
boskpd@ditpsmk.net].
Demikianlaah
informasi menkanisme pengembalian dana tahun anggaran berjalan 2015 dan setelah
tahun anggaran 2016. Semoga leboh memudahkan bendahara BOS SMK untuk
mengembalikan melalui format diatas