Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibuu Guru, ada kabar yang mengejutkan datan g dari Kementerian
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang berencana melakukan
pemangkasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Lebih dari satu PNS rencananya
akan dipangkas guna penghematan anggaran.
Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy
Chrisnandi mengutarakan rencana pemangkasan jumlah ASN atau PNS dari yang saat
ini berjumlah 4,7 juta menjadi hanya sebanyak 3,5 juta atau sebesar 37,1
persen.
Perampingan
jumlah PNS tersebut dilakukan dengan alasan untuk menghemat belanja pegawai di
kementerian/lembaga agar tidak lebih besar dari belanja pembangunan.
Abdul
Latie Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, menanggapi
rencana tersebut agak membingungkan. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat ada
kebijakan pemerintah untuk menambah jumlah PNS di setiap daerah. "Belum
lama ini, ada kebijakan untuk menambah masa dinas, kok tiba-tiba ada lagi
rencana pengurangan PNS. Ini bagaimana?" kata Latief, Rabu (6/1).
Menurut
Latief, apabila alasan pengurangan PNS ini karena ketidaksesuaian dana belanja
pegawai yang lebih besar daripada belanja pembangunan, ia mengatakan, untuk di
Sulsel sendiri keduanya masih berimbang. "Kita di Sulsel kalau masalah
anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja pembangunan, jumlahnya masih
berimbang," ujarnya.
Latief
menambahkan, Povinsi Sulsel masih kekurangan jumlah PNS, terutama dalam bidang
tenaga teknis, tenaga ahli, tenaga pengajar, dan tenaga kesehatan. Maka,
Pemprov Sulsel sangat berharap pihaknya bisa mendapatkan tambahan jumlah PNS
guna menutupi kekurangan ini. (Sumber : Republika)
Kami
mengharapkan KemenPAN-RB memberikan Informasi yang tepat jangan membingungkan
seperti informasi yang akan memangkas pegawai ASN termasuk PNS, padahal
sebelumnya mengatakan akan menambah PNS terutama pada pos-pos tertentu. Padahal
padaa saat dilakukan demo Honorer K2 dan
PTT bidan Desa, Yuddy berjanji akan mengangkat CPNS bertahap tampa Tes. Tapi
sampai sekarang belum ada PP atau atuuran yang jelas mengenai Honorer K2 dan
Bidan PTT desa. Semoga informasi ini bermanfaat.