Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru
khususnya SD/MI/SDLB dan Pakek A semoga diberikan kemudahan dalam
beraktivitas. Bapak ibu guru bahwa pelaksanaan Ujian Sekolah bagi SD/MI kelas 6
dan Ujian Nasional bagi SMK/SMA/MA/SMP/MTs diambang pintu, diharapkan secara
kontinyu bimbinglah siswa-siswi bapak ibu guru berpedoman dengan kisi-kisi yang
dipublikasikan dari kemendikbud.
Kisi-kisi
US/M pada tahun ajaran 2015/2016 berbeda dengan sebelumnya. Kisi-Kisi Ujian
Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kisi-Kisi
Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2015/2016 digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan soal Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2015/2016. Rincian
Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2015/2016 untuk setiap mata pelajaran
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Materi
pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI,
SDLB, dan Paket A/Ula sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia,
Matematika, dan IPA
Jumlah
soal dan Alokasi waktu ditetapkan sebagai berikut :
Bahasa
Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
Matematika
; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi
waktu 120 menit.
Sedangkan
untuk jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran
2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016,
sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei
2016.
Semoga
informasi ini memberikan kemudahan bapak ibu dalam melakukan pendataan
siswa-siswi yang mengikuti Ujian Akhir
sekolah atau Ujian Sekolah. Dan selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015
Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program
PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkan AKSESLAH DISINI.