Budilaksonoputra.....Salam
Insfiratif, Kepada Bapak ibu guru kemendikbud membuat aturan untuk mengantisipasi
terjadinya praktik perpeloncoan yang mengarah pada kekerasan dan pelecehan pada
masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). Maka setiap sekolah harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh kemendikbud
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun yang lalu telah
menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan kegiatan yang
mengarah pada praktik-praktik tersebut. Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu
juga menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab
melaksanakan ketentuan tersebut.
Anies
Baswedan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan
wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian meminta bantuan agar para
pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau hukuman
disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan
terjadi.
“Bila
kepala sekolah masih mendiamkan aksi perpeloncoan, maka bisa saja kepala
sekolah akan kena sanksi berupa pergeseran,” tegas Mendikbud saat melakukan
inspeksi mendadak di SMK Negeri 4 Kota Tangerang, Rabu (29/7).
Mendikbud
juga menegaskan, seharusnya kepala sekolah memahami peraturan tersebut. Karena,
dengan memahaminya, maka berbagai aksi perpeloncoan yang mengarah pada tindak
kekerasan dan mencerminkan pembodohan tidak akan terjadi. “Kasus tragis yang
terjadi di sejumlah daerah seharusnya tidak perlu terjadi,” tutur Mendikbud.
Kementerian
tidak menutup mata terhadap peristiwa yang terjadi di beberapa daerah terkait
dugaan kekerasaan yang terjadi pada MOPDB. Inspektur Jenderal, Kemendikbud,
Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi,
Jawa Barat terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.
Sekretaris
Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan pada
Selasa (4/8) setelah menerima laporan siswa meninggal diduga akibat kelelahan
setelah mengikuti MOPDB di SMP Negeri 11 Tanjung Uban. Ada pula utusan dari
Kemendikbud yang hadir di Tuban, Jawa Timur terkait kasus meninggalnya seorang
siswa yang juga diduga akibat kelelahan.
Hari
ini, Rabu (5/8), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud,
Hamid Muhammad juga datang langsung ke Garut terkait kasus tenggelamnya siswa
SMK Al Hikmah, Fazri Fauzi.
Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kemendikbud, Asianto Sinambela
mengatakan, pelaksanaan masa orientasi siswa harus mendapat pengawasan dari
tiga unsur. “Mereka adalah kepala sekolah, guru, dan kepala daerah. Tapi yang
paling melekat dengan sekolah, ya kepala sekolah dan guru,” jelasnya. (Sumber :
Kemendikbud)
Semoga
dengan aturan peraturan nomer 55 tahun 2014, seluruh sekolah mentaatinya dan
dapat disampaikan sampaikan ke pembina OSIS selaku panitia MOS. Otomatis ada batasan-batasan
yang harus ditaati dalam pelaksanaan MOS siswa baru. Semoga pelaksanaan MOS di
tahun kedepan tidak ada kekerasan atau perpeloncoan lagi