Budilaksonoputra.......Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru semoga diberi kemudahan dalam beraktivitas.
Bapak ibu guru ada kabar terbaru dari kemendikbud mulai tahun 2015 ini ada dua
skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur
profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran
akademis dilakukan rutin melalui uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan
pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai
tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan
menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah
tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di
bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu
guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun
ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud,
Rabu (5/08/2015) lalu.
Pranata
mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus
dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka
delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama,
meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan
kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan
untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru,
Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme
penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah
keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini
dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas.
Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan
pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang
ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau
baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada
pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata
mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa
ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa
yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru
ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Pranata
menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan
kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki
kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang
dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke
depan, kata dia, profesionalisme guru
harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat
akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang
bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara,
pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan. (Sumber : Kemendikbud)
Dengan
melalui sistem penilaian guru maka akan meningkatkan keprofesional dalam pembelajaran.
Semoga dengan dua mekanisme penilaian yang diterapkan pemerintah untuk guru,
maka seluruh guru akan termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam
pengajaran.
Maju
terus guru-guru dalam memberi melayanan kepada peserta didik. Minimal berikan
selalu empat poin utama dalam
pembelajaran