Budilaksonoputra......KKP menetapkan visi dan misi
pada tahun 2014 yaitu membangun sektor kelautan dan perikanan yang berdaya
saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat nelayan melalui wadah KUB. Forum Kelompok Usaha Bersama (KUB)
merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya Pemerintah memberdayakan
nelayan, khususnya mengembangkan dan memperkuat kelembagaan nelayan.
Menurut Gellwynn Jusuf Dirjen
perikanan Tangkap mengatakan, beberapa tantangan yang dihadapi pada pembangunan
sektor kelautan dan perikanan terutama untuk meningkatkan kemampuan pelaku
usaha perikanan skala kecil agar lebih berdaya saing yakni melalui usaha
Nelayan. Beberapa tantangan dalam usaha nelayan adalah belum efisien, sehingga
produktifitas usahanya masih sangat rendah, ketergantungan usaha nelayan
terhadap faktor alam, dan pola hidup nelayan yang sangat konsumtif dan boros.
Untuk meningkatkan usaha nelayan
harus dibuatkan wadah kelompok usaha bersama ( KUB ) . Program dari KKP melalui
Dirjen Perikanan Tangkap harus tetap keberlanjutan dalam pembinaan bagi para
KUB yang telah menerima program PUMP dan Inka Mina. Strategis lainnya yakni penguatan
kompetensi nelayan, akses modal, kemampuan kerjasama usaha nelayan, dan upaya
peningkatan kapasitas usaha melalui usaha alternatif (diversifikasi usaha
nelayan)
Ditjen Perikanan Tangkap telah
menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembinaan KUB melalui Keputusan Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap nomor 38 tahun 2014. “Pada kesempatan kali ini, DJPT
resmi mendistribusikan Juknis tersebut kepada seluruh daerah di Indonesia dan
agar dipedomani di dalam pembinaan KUB ke depannya.
Pembinaan KUB sebagaimana tertuang di
dalam Juknis KUB tersebut, mengandung materi yang meliputi peran KUB, langkah
penumbuhan KUB, pengelolaan KUB, pengembangan KUB, Tata Hubungan Kerja (Lembaga
Pembina) dan pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pembinaannya.
“Kunci dari keberhasilan pembinaan KUB adalah sinergitas Pusat dan Daerah serta
Konsistensi dari KUB itu sendiri dalam menjalankan usaha organisasinya”, ungkap
Gellwynn.
Kehadiran Forum KUB, dari tingkat
Provinsi sampai Kabupaten/Kota, merupakan perangkat pembinaan yang tumbuh dan
berasal dari KUB-KUB yang telah terbentuk. Fungsi utamanya adalah wadah
aspirasi KUB dalam menyampaikan usulan kebutuhannya dan sekaligus sebagai mitra
Pemerintah dalam rangka pembinaan KUB di daerah. Penguatan fungsi dan peran
Forum KUB ini harus lebih ditingkatkan lagi dalam mendukung optimalisasi
pemanfaatan program-program pemberdayaan yang telah diterima KUB.
Data Kelampok usaha bersama secara nasional Dirjen Perikanan Tangkap sampai dengan
tahun 2013 sebanyak22.951 KUB. Jumlah ini terdiri dari 7.806 KUB
penerima PUMP, 733 KUB penerima Kapal Inka Mina dan 14.412 KUB
di luar penerima program PUMP dan Inka Mina.
Sinyal positif melalui data usaha terhadap paradigma usaha perikanan tangkap skala kecil. Usaha
Nelayan sudah mulai berkembang menuju
usaha yang berkelompok dengan organisasi usahanya yang disebut KUB ini. Untuk
perbandingan, sebelum dicanangkannya program PUMP dan Inka Mina, tercatat pada
tahun 2009 data KUB hanya sebanyak ± 8.000 KUB, meningkat 186% jika dibanding
jumlah KUB saat ini
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengharapkan, kepada seluruh Dinas Kelautan dan
Perikanan Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan Pengurus Forum KUB di
Indonesia, adalah bekerja bersama menjaga euforia ini bukan sebagai pekerjaan
yang berhenti setelah program selesai dilaksanakan, namun terus berkelanjutan
memonitor perkembangan data KUB secara periodik
Yang harus digaris bawahi pada pertemuan ini adalah
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sangat tergantung dengan validitas database
KUB, keberhasilan pemberdayaan masyarakat lebih optimal jika dilakukan selaras
antara pusat-daerah, peran aktif Forum KUB dan konsistensi KUB, KUB penerima
program PUMP dan Inka Mina harus di lakukan pembinaan lebih lanjut agar manfaat
yang diharapkan dari program tersebut dapat tercapai.
Pada Temu Forum KUB secara nasional diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penataan kelembagaan KUB dan Forum KUB di
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, konsep bentuk pembinaan berkelanjutan
terhadap pengembangan KUB pasca PUMP dan Inka Mina.
( Referensi dari Dirjen Perikanan Tangkap )