Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru yang bertugas sebagai operator bahwa pada
awal Agustus 2019 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.Terdapat
beberapa pembaruan yang cukup besar pada versi baru ini. Berikut ini informasi
terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:
A. SARANA PRASARANA
Seiring
pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan,
kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras
diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional
yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling
signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu,
yaitu :
1. Tanah & bangunan
Pendataan
Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan
lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa
data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
- Tanah
: Data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada
menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi
terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.
- Bangunan
: Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan
diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan,
kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
2. Ruang
Menu
Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang
data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data
ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui
jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi
tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen
bangunan.
3. Alat, Angkutan dan Buku
Menu
ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu :
- Alat
: Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang.
Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa
jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
- Angkutan
: Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data
angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional
sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan
dan dokumen kendaraan.
- Buku
: Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya.
Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status
kelaikan serta lokasi buku berada.
B. PESERTA DIDIK
Pembaruan
selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan
mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
- Nomor
Kartu Keluarga (KK) : Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta
didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Peserta
Didik Tidak Lulus : Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk
peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin
Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus,
prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak
lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
- Peserta
Didik Mutasi : Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1
Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi
dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan
siswa mutasi ke dalam rombel.
C. GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN (GTK)
Pembaruan
selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa :
- Nomor
Kartu Keluarga (KK) : Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK
mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) : Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan
untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan
evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional
GTK berbasis data Dapodik.
Demikian
informasi yang kami sampaikan. Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat
menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh
petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan. Atas perhatian dan
kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima
kasih. Semoga info ini bermanfaat. Salam Satu Data.