Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26
Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris
Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai
Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari
pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai
negeri sekurang-kurangnya selama 5
(lima) tahun.
Deputi
Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena
mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja
pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Selain
itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun
diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas
Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10
(sepuluh) tahun.
“Berdasarkan
ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan
pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun,” jelas Aris.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena
mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan
tidak berhak diberikan pensiun.
Surat
tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Semoga info ini bermanfaat untuk
PNS