Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu seluruh masyarakat Indonesia bahwa Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, bahwa pengusulan Bakal Calon Presiden
(Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7
(tujuh) hari, dengan rincian: 4-10 Agustus 2018.
“Hari
pertama s/d keenam dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, hari terakhir
dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29,
Jakarta Pusat,” bunyi pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018
tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.
Ditegaskan
dalam pengumuman itu, pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu)
kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
Menurut
pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat
mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh
kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan 2.
Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional
pada Pemilu 2014.
“Berdasarkan
Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah
kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling
sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.
Adapun
syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR,
DPD, dan DPRD; c. belum pernah menjabat
sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan
yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota
TNI, anggota Polri, PNS, atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.
“Persyaratan
pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil
Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan
anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan
wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu.
Demikianlah
informasi tentang pendaftaran calon persiden dan wakil persiden pada tanggal 4 –
10 Agustus 2018 . Semoga informasi ini akan ditindaklanjuti oleh oleh seluruh
partai politik yang akan mengadakan kualisi untuk mengajukan calon persiden dan
wakil persiden. Semoga info bermanfaat.