Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Para guru PNS bisa menikmati libur lebih panjang dibanding para
abdi negara lainnya. Ada perbedaan masuk PNS guru dengan PNS lainnya. Jika para
PNS lainnya harus sudah mulai kerja Kamis (21/6), maka guru PNS diseluruh
Kabupaten/kota dan propinsi baru kerja 16 Juli mendatang.
Libur
Guru PNS sama dengan lamanya libur panjang yang dinikmati oleh para siswa. Jadi untuk tahun 2018 guru masuk kerja
bersamaan sama anak sekolah. Pada tahun sebelumnya berbeda dengan tahun ini
dimana anak-anak masih libur semua guru tetap masuk seperti ASN lainnya.
Aturan
libur guru PNS setiap kabupaten/kota/provinsi hampir sama berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD/SMP/SMA/SMK
sederajat, dan juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 tahun 2013 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten/kota dan kalender
pendidikan, maka pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online pada tanggal 25-29
Juni 2018 untuk sekolah dasar.
Sementara
itu, pengumuman diterima PPDB dilaksanakan pada tanggal 30 Juni pada jam kerja
yang dilanjutkan daftar ulang mulai tanggal 2 sampai 4 Juli 2018. Pengenalan
lingkungan sekolah mulai tanggal 9 Juli.
Sedangkan
SMA/SMK untuk sosialisasi PPDB 2018 bulan Juni 2018, Kemudian Pendaftaran baik
online dan offline sama tanggal 2-7 Juli 2018, Verifikasi dan validasi pada
tanggal 3-7 Juli 2018, pengumuman hasil seleksi 9-10 Juli 2018 dan pendaaftaran
Ulang tanggal 11-14 juli 2018. Untuk Seluruh SMA Negeri menggunakan sistem
Zonasi.
“Hari
pertama masuk sekolah baik SD/SMP/SMA/SMK sederajaat serentak yakni tanggal 16
Juli, jadi guru yang bukan panitia PPDB Online/offline masuknya sama dengan siswa tanggal 16 Juli
2018.
Sementara
bagi para PNS bukan guru di lingkungan pemerintah Daerah/Kota/Provinsi masuknya
sama pada tanggal 21 Juni 2018. Bila ada PNS yang membolos pada hari pertama masuk
kerja maka akan mendapatkan sangsi sesuai aturan yang berlaku di
Pemda/pemkot/pemprov masing-masing wilayah.