Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2018
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB.
Pada aturan yang terbaru ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan
masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang
kerja.
“Setiap
keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30
menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian
SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB,
Jakarta, Selasa (17/04).
Jam
kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin
hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 -
13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam
istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Jadi,
jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul
16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya
memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuh
seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30
menit.
"Sebelumnya keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui.
“Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.
Sebelum
adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja
dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru,
pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS
mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan
kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin.
“Dalam satu bulan, kami
hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Pada
pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah
peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin
Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. (Menpan).
Demikialah
informasi tentang aturan terbaru bagi PNS yang telat datang. Sebagai contoh ini
baru diterapkan pada keemenpan. Aturan ini kedepan akan diterapkan kepada seluruh
instansi. Semoga informasi ini bermanfaat.