Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan
mengundang seluruh guru PNS/Non PS/Yayasan untuk mengikuti program PPG 2017 yang
didanai oleh pemerintah pusat , pemerintah daerah dan yayasan ini sesuai permendikbud nomor 19 tahun 2017.
Bapak
ibu guru dapat mengetahui informasi undangan sebagai calon program PPG 2017 bisa
dilihat di aplikasi simpkb bapak ibu sendiri dan di simpkb itulah bapak ibu
mendaftarnya. Undangan untuk mendaftar PPG 2017 diberikan
kepada 500.000 guru diseluruh Indonesia.
Sebagai
dasar Dirjen GTK mengudang bapak ibu guru sesuai ketentuan pasal 18 dan pasal
66 permendikbud nomor 19 tahun 2017. Adapan
bunyi pasal 66 permendikbud nomor 19 tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Ayat
1
Bagi
guru dalam jabatan yang diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi
belum memperoleh sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru.
Ayat
2
Pendidikan
profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
1 dibiayai pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat
3
Ketentuan
menngenai tata cara memperoleh sertifikaat pendidk sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan
peraturan menteri.
Sedangkan
bunyi pasal 18 permendikbud no.19 tahun 2017 adalah sebagai berikut : Tunjangan
profesi bagi guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
dianggarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Demikianlah
informasi tentang program PPG 2018
dibiayai dari tiga unsur yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau
satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat. Kepada seluruh guru
segera buka simpkb, siapa tahu bapak ibu dan kami masuk nominasi kualifikasi.
Semoga info ini bermanfaat.