Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan,
pihaknya menyiapkan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Perpres
87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Dimulai
dari urusan buku rapor siswa, hari sekolah, hingga panduan petunjuk teknis
pelaksanaan pendidikan karakter mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, sampai SMA
dan SMK. Maka pada tahun 2018 pada
semester genap akan mulai diterapkan dan sebagian sekolah baru menerapkan pada
tahun ajaran baru tahun 2018.
Menurut
Muhadjir menuturkan regulasi baru yang bisa diterapkan mulai semester genap
adalah soal buku rapor siswa dan hari sekolah.
Muhadjir
belum bersedia membeber dengan rinci aturan baru tentang buku rapor dan hari
sekolah itu. Dia tidak ingin menimbulkan polemik seperti ketika kebijakan lima
hari sekolah dikeluarkan Kemendikbud beberapa bulan lalu.
Saat
ini Muhadjir mengatakan Kemendikbud mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat
terlebih dahulu. ’’Jangan sampai menimbulkan polemik seperti sebelumnya,’’
katanya.
Dia
mengatakan nantinya siswa akan memegang dua rapor. Pertama adalah rapor catatan
akademik dan satunya lagi rapor untuk minat dan bakat siswa.
Muhadjir
menjamin guru tidak akan dibuat repot dengan adanya satu buku rapor tambahan
itu. Sebab pengisian buku rapor untuk catatan minat dan bakat siswa tidak
serumit buku rapor akademik. Guru cukup mengisi siswa pernah ikut
ekstrakurikuler apa saja.
Kemudian
catatan atau rekam jejak kegiatan ekstrakurikuler itu akan didokumentasikan di
dalam data pokok pendidikan (dapodik) siswa.
Sehingga
pada suatu saat nanti bisa dideteksi seseorang itu apakah memiliki minat dan
bakat terhadap ekstrakurikuler tertentu. ’’Misalnya pernah menjadi ketua OSIS,
itu terkait dengan catatan kepemimpinannya,’’ katanya. Semoga bermanfaat. (Sumber
: jawapos)