Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu abdi negara (PNS) bahwa terkait dengan
dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15
September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan
Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang
Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu
pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah
Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
PNS
yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas
Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
- Umur
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional
ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan.
- Umur
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional
madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama.
Adapun
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut
surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan
dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS
yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya,
yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya
ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya
tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan
PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF
ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun,
menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini:
- PNS
yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan
fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun
- PNS
yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam
puluh) tahun
- PNS
yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam
puluh lima) tahun.
PNS
yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut
Surat Kepala BKN ini, batas usia
pensiunnya diatur sebagai berikut:
- Berusia
60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60
(enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki
jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65
(enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh)
tahun.
- Berusia
lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan
menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam
puluh lima) tahun.
- Berusia
58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58
(lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan
menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan
jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60
(enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan)
tahun.
- Berusia
lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan
menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan
jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60
(enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS
yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada
bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama
yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini,
batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. Semoga info ini
bermanfaat.