Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru baik SD/SMP/SMA/SMK diseluruh Indonesia,
bahwa kemendikbud mempublikasikan peraturan mendikbud nomor 23 tahun 2017
tentang Hari Sekolah.
Peraturan
Hari sekolah pada tahun Pelajaran 2017/2018 berbeda dengan tahun 2016 yang mana
pada tahun 2017 ada dua aturan dalam hari sekolah. Dimana Sekolah yang
melaksanakan 6 hari kerja dalam sepekan tetap mengunakan aturan yang lama dan
pulang sekolah maksimal 14.00 dengan beban kerja 40 jam dalam sepekan/ 1 minggu.
Sedangkan
sekolah yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan sebagai aturan terbaru
yang mana pulang sekolah jam 13.30-16.00 dengan beban kerja 40 jam dalam
sepekan/ 1minggu.
Berdasarkan
point penting isi Permendikbud no.23 tahun 2017 tentang Hari sekolah terdapat pada pasal 2 dan
pasal 3. Point penting isi pasal 2
adalah sebagai berikut :
- Hari
Sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1
minggu
- Ketentuan
8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu sebagai mana
dimaksud pada ayat 1 termasuk waktu istrirahat selama 0,5 jam dalam 1 hari atau
2,5 jam selama 5 hari dalam 1 minggu
- Dalam
hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada pasal 2,
sekolah dapat menambah waktu istirahat dari 0,5 jam menjadi 1 jam dalam 1 hari
atau 2,5 jam sampai 5 jam dalam 5 hari dalam 1 minggu
- Penambahan
waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak termasuk dalam
perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Sedangkan
point penting pasal 3 pada permendikbud nomor 23 tahun 2017 yakni sebagai
berikut :
- Hari
Sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru
- Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : merencanakan,
melaksanakan, menilai hasil pembelajaran dan pemimbingan, membimbing dan
melatih peserta didik, melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan sesuai beban kerja guru
- Bebna
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
pasal 4 : Hari sekolah pada Tenaga kependidikan
Pada
pasal 5 : Hari sekolah yang digunakan peserta didik untuk Kegiatan
intrakulikuler,kokurikuler dan ektrakulikuler
Pasal
6 : Kegiatan kokurikuler dan ektrakulikuler dalam pelaksanaan hari sekolah
dapat dilaksanakan didalam sekolah maupun luar sekolah. Kegiatan dapat
dilakukan kerjasama antar sekolah, sekolah dengan lembaga keagamaan maupun
sekolah dengan lembaga yang terkait.
Pasal
7 : Hari sekolah sesuai pasal 2 tidak belaku untuk TK/TKLB/RA atau sederajat. Pasal 2 berlaku untuk peserta
didik berkebutuhan khusus.
Pasal
8 : Hari sekolah sebagai mana dalam pasal 2 dimulai dilaksanakan pada tahun
pelajaran 2017/2018
Bagi
sekolah yang belum melaksanakan 5 hari kerja sesuai pasal 10 permendikbud 23
tahun 2017 yang bunyinya :
- Guru
pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan hari sekolah sebagaimana
pada ketentuan pasal 1 ayat 1tetap melaksankan ketentuan 40 jam dalam 1 minggu
untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2
- Peserta
didik pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai
dengan beban belajar pada kurikulum dan paat melaksanakan kegiatan kokurikuler
dan ektrakulikuler
Demikianlah
informasi tentang point penting isi pemendikbud no.23 tahun 2017 tentang hari
sekolah. semoga info bermanfaat. Lebih lengkah informasi ini silahkan klik DISINI.