Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres)
tentang sekolah lima hari sedang disusun. Parlemen mengusulkan supaya batang
tubuh Perpres itu harus mengulas soal karakter.
Ferdiansyah
berharap Kemendikbud harus bisa membedakan mana urusan birokrasi kepegawaian
guru PNS dengan urusan pendidikan karakter. Keduanya tidak cukup diatur dalam
satu buah Permendikbud.
Menurut
Ferdiansyah, yang muncul saat ini adalah jam kerja guru di sekolah dibuat lebih
panjang. Lama bekerja guru berkurang dari semula enam hari, menjadi lima hari
kerja. Kemudian untuk mengisi tambahan waktu itu, disisipkan muatan pendidikan
karakter.
Ferdi
menegaskan kalaupun untuk mengejar beban kerja 40 jam dalam sepekan, siswa
tidak harus berada di sekolah sampai delapan jam sehari.
Dia
berharap Kemendikbud dan kementerian serta lembaga lain serius dalam menyusun
Perpres sekolah lima hari atau penguatan pendidikan karakter.
Kalau
memungkinkan pembahasannya melibatkan akademis dan masyarakat umum. Termasuk
nantinya keputusan sebuah sekolah menerapkan sekolah lima hari, juga harus
sesuai kesepakan bersama orangtua siswa.
Mendikbud
Muhadjir Effendy masih bersikukuh bahwa Permendikbud 23/2017 itu belum dicabut.
’’Jika nanti Perpresnya sudah keluar, baru ada ketentuan baru,’’ katanya.
Muhadjir
juga mengatakan Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 9.000 unit sekolah untuk
menerapkan sekolah lima hari mulai Juli nanti. Namun dia tidak ingin
berkomentar banyak, sampai nanti keluar Perpres sebagia landasan hukumnya.
Muhadjir
mengatakan siap menerima masukan dari banyak pihak dalam menyusun Perpres itu.
Terkait adanya masukan bahwa sekolah lima hari tidak bisa dijalankan di semua
sekolah, menurutnya sejak awal Kemendikbud memang menerapkannya terbatas.
’’Dengan
kompleksitas kondisi sekolah, kebijakan memang tidak bisa berjalan di semuanya
bebarengan,’’ tuturnya. (Sumber : jawapos). Semoga info bermanfaat.