Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa BKN lakukan verifikasi berkas GGD yang lulus
seleksi kompetensi dasar. GGD yang lulus
SKD sebanyak 6.296 orang di 14 provinsi dan 93 kabupaten.
Menurut
kepala BKN Bima Haria Wibisana, pada acara penyerahan penetapan kebutuhan
formasi dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah yang berlansung pada Jumat, 16
Juni 2017 di Jakarta menyampaikan bahwa penetapan GGD ini merupakan wujud
hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai pinggiran dengan memperkuat daerah
dan desa.
Pada
proses adminitrasi GGD menjadi CPNS, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi
(verval) terhadap berkas yang tersedia. Proses verval dilakukan untuk
memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Apablia
tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun lulusn SKD, GGD
yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Lebih
detailnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut :
- Gubenur
dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD
- BKN
melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD
- Terhadap
GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan NIP dan menerbitkan
persetujuan teknik penerbitan SK pengangkatan menjadi CPNS. Tanggal penetapan
terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus
2017.
- Gubernur
dan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian menerbitkan SK pengangkatan CPNS.
Pada
akhir penjelasannya pada penyerahan ini , Bima mengingatkan gubernur dan bupati
penerima hasil GGD agar segera mengumumkan hasil seleksi di daerahnya. Proses
pengangkatan CPNS tidak dipungut biaya.
Demikianlah
Siaran Pers dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN. Semoga informasi ini
bermanfaat.