Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ada kabar gembira bagi seluruh PNS bahwa
pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan Rasionalisasi
PNS. Demikinlah yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji
Menurut
Atmaji dalam penjelasanya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetapi
tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta,
Senin (01/05).
Skema
yang beredar tersebut, yang tertulis dibuat oleh liputan6.com diambil dari
pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat,
sehingga mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan
rasionalisasi pegawai.
"Banyak
pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kemenpanrb untuk meminta
konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai", sambung
Atmaji.
Atmaji
menambahkan, dalam pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan
rasionalisasi pegawai.
"Itu
hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan
di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat
sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.
Lebih
lanjut Atmaji menambahkankan bahwa pemerintah saat ini justru sedang berusaha
untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar
mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh
karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena
pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.