Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu PNS diseluruh Indonesia di buka pemdaftaran untuk
lakukan penyesuaian jabatan. Kebijakan inpassing nasional diarahkan untuk
mendorong pemenuhan kebutuhan PNS dalam organisasi. Bagi PNS yang berminat
mengikuti harus lulus seleksi administrasi terlebih dahulu.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong seluruh
instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah
untuk segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan PNS di
lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing nasional.
Hal itu perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No.
26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, langkah tersebut
merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penataan SDM Aparatur.
Selanjutnya dapat menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji
kompetensi.
Setiawan
menambahkan, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul
berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah. Pasalnya, banyak pejabat yang
kehilangan jabatan struktural, dan
banyak terjadi kekosongan jabatan. “Banyak kekosongan, baik karena pemindahan
maupun kebijakan moratorium. Maka perlu dilakukan penataan SDM,” ujarnya saat
memberikan arahan pada rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di
Jakarta, Rabu (01/02).
“Jangan
sampai sudah lulus uji kompetensi, tapi ternyata tidak memenuhi syarat. Pejabat
Pembina Kepegawaian harus selektif jangan hanya asal mengusulkan,” ujar Deputi
Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yuliana Setyawati dalam rapat koordinasi
inpassing jabatan fungsional di Jakarta, Rabu (01/02).
Yuliana
mengatakan bahwa terdapat beberapa kasus ketidaktelitian dalam menyeleksi
administrasi. Setelah ikut uji kompetensi dan ditetapkan lulus, ternyata usia
tidak memenuhi syarat kelulusan. Instansi harus betul-betul yakin bahwa peserta
memenuhi syarat.
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Melalui Penyesuaian (Inpassing).
Pemerintah
mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk segera membuat petunjuk
teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu, instansi pembina juga didorong untuk
membuat konsep uji kompetensinya. Peserta inpassing wajib mengikuti dan lulus
uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki. “Metode seleksi
diserahkan pada instansi pembina. Mau pakai Computer Assisted Test (CAT) atau
tertulis itu kebijakan masing-masing instansi pembina,” ujarnya.
Kesiapan
instansi pembina untuk melakukan uji kompetensi menjadi masalah utama, terutama
jika tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut. Yuliana mengatakan bahwa uji
kompetensi tidak perlu serumit tes assessment.
“Dibuat
sesimple mungkin, yang penting bagaimana bisa memenuhi kompetensi,” jelasnya.
Sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
penataan SDM Aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja
pegawai.
Inpassing
ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan
Desember 2018. Kementerian PANRB mendorong agar instansi pembina dapat
mempersiapkan dengan baik untuk implementasi permenpan tersebut dan juga dapat
melakukan koordinasi yang baik dengan instansi pengguna.