Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga honorer semangat kerja yang sangat
tinggi tapi tidak diimbangin dengan pendapatan yang layak. Tenaga honor dalam mendapatkan
gajinya berbeda-beda tergantung dimana mereka bekerja apakah diinstansi atau
sekolah atau di departemen lain. Gaji yang diberikan ada yang tiap bulan ada
juga tri wulan maupun enam bulan sekali.
Begitu
juga gaji para ara pendamping desa rekrutmen 2015 sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan
Bank Dunia (World Bank). Dan kabarnya bawah gaji tersebut segera cair.
Sebagaimana
dalam laman jawapos, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan list pendamping sebagai syarat
pencairan gaji sudah terpenuhi.
Direktur
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menjelaskan,
pasca menerima surat penundaan pembayaran honor dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus, pihaknya intensif melakukan pertemuan dengan
stakeholder yakni Kemenkeu, Bappenas, BPKP, dan perwakilan Bank Dunia di
Jakarta.
Hasilnya,
surat penundaan honor 21.000 lebih pendamping desa rekrutmen 2015 akan dicabut
setelah Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing
agency) melengkapi daftar pendamping dari seluruh satuan kerja (satker)
provinsi.
Honor
mereka ditunda Bank Dunia lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung
jawab pinjaman belum melengkapi persyaratan sampai akhir Agustus lalu.
Persyaratan yang dimaksud adalah daftar pendamping desa.
Menurut
Taufik, Bank Dunia sudah menyetujui list pendamping desa yang dibuat Kemendes
PDTT. Bank Dunia akan menindaklanjuti kelengkapan persyaratan tersebut dengan
mengirim surat ke Kemenkeu. Kemenkeu
yang akan mencabut surat penundaan gaji. ”Mudah-mudahan Selasa (setelah libur
Idul Adha) mereka (Bank Dunia) sudah kirim,” jelasnya.
Pencairan
tersebut menindaklanjuti pencabutan surat penundaan oleh Kemenkeu. Pencairan
akan langsung diproses masing-masing satker pemberdayaan masyarakat desa di
provinsi. ”September ini mudah-mudahan selesai,” imbuhnya.
Bayaran
per bulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai golongannya. Pendamping
tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping
desa kecamatan Rp 3,5 juta per bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2
juta.
Demikialah
informasi pencairan gaji pendamping desa yang tertunda selama 3 bulan akan dicairkan
pada bulan September 2016 ini. Semoga informasi ini akan bermanfaat