Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kemedikbud melalui
direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah memberikan batasan waktiu
pencairan dana BSM tahun 2014 dan PIP 2015. Ini teruang dalam surat edaran nomor
: 6680/D/KU/2016.
Kepada
seluruh peserta didik baik formal maupun non formal yangmendapatkan BSM dan PIP
silahkan segera mencairan dananya, karena bila dalam batas yang ditentukan
tidak juga mencairkan maka dana tersebut akan kembali secara otomatis ke kas
negara.
Surat
edaran ini ditujukan kepada direktor utama PT BRI Tbk di Jakarta dalam hal
menjawab surat saudara no.B.386-HBI.1/HLD/06/2016 tanggal 30 juni 2016
permohonan penjelasan batas pencairan BSM tahun 2014 dan PIP 2015.
Dirjen
Pendidikan dasar dan menengah menjawab
surat BRI berdasarkan rekomendasi BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan tahun
2015 maka BRI segera menutup aplikasi pencairan BSM tahun 2014 paling lambat
tanggal 9 Agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM tahun
2014 dan dikembalikan dalam kas negara paling lambat 16 Agustus 2016.
Tanda
bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke dirjen pendidikan
dasar dan menengah kemdikbud dalam waktu yang tidak lama.
Berdasarkan
laporan saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP tahun 2015 yang masih
belum dicaikan oleh siswa sebesar Rp. 1.177.953.400.000 agar tetap disalurkan
sampai tanggal 30 Desember 2016.
Demikanlah
informasi tentang batas pencairan dana BSM 2014 dan PIP 2015. Semoga dengan
adanya informasi ini maka bapak ibu guru memberitahukan kepada peserta didika
dimana mengabdi untuk mencirka dana PIP tahun 2015. Semoga infi ini bermanfaat.