Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta PNS seluruh
Indonesia, Bahwa pemcairan gaji pokok (gapok) THR dan gaji ke 13 akan
diberikana bersamaan sebelum lebaran. Sedangkan tujangan gaji ke 13 diberikan
setelah lebaran pada saat sekolah sudah mulai aktif belajar.
Hal
tersebut dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah menandatangani draf
Peraturan Presiden (Perpres) gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji
ke-13 (15/6/2016).
Dalam
aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR dan gaji pokok ke-13
sekaligus, yakni sebelum Lebaran yang jatuh pada 6 Juli 2016.
“Perpres
THR dan gaji ke-13 baru hari ini saya tandatangani untuk mendapatkan
tandatangan Presiden. Setiap Perpres kan, Menteri PANRB duluan untuk
mendapatkan tandatangan Presiden,” kata Yuddy usai Rapat Kerja RKA K/L Tahun
Anggaran 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Diakuinya,
dalam Perpres tersebut, PNS akan mengantongi THR dan gaji ke-13 dalam saat yang
bersamaan sebelum Lebaran. THR yang akan diterima aparatur negara sebesar satu
kali gaji pokok (gapok), sementara gaji ke-13 PNS mendapatkan gapok plus
tunjangan untuk kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Hanya
saja, gapok THR dan gapok gaji ke-13 dicairkan sekaligus sebelum Lebaran,
sedangkan uang tunjangan yang menjadi komponen di gaji ke-13 akan dibayarkan
menyusul pada Juli mendatang. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13
dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Presiden
sudah menyetujui bahwa THR dan gaji ke-13, gapoknya saja yang akan dibayarkan
sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 berupa tunjangan anak sekolah dibayarkan
setelah Lebaran. Jadi tetap dua kali pembayaran untuk gaji ke-13 karena kan
tujuan gaji ke-13 untuk kebutuhan anak sekolah,” jelas Yuddy.
Dia
mencontohkan, jika gapok sebesar Rp 3 juta per bulan, maka itulah uang THR yang
akan diterima PNS. Beruntungnya lagi, ada tambahan pembayaran gaji pokok ke-13
sebesar Rp 3 juta lagi, sehingga total PNS menerima Rp 6 juta sebelum Lebaran.(Sumber : liputan6)
Demikianlah
informasi tentang pencairan gapok THR dan gapok ke 13 diberikan secara
bersamaan seminggu atau seminggu sebelum lebaran. Sedangkan tunjangan gaji ke
13 diberikan seminggu atau masuk aktif siswa belajar sekolah. Semoga informasi
ini bermanfaat.