Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai PNS, Kemenpanrb menerbitkan surat edaran
tentang cuti idul fitri kepada PNS. Dan dihimbau setelah pelaksanaan cuti
bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi
pemerintah, terutama penyelenggaraan pelayanan publik harus sudah berjalan
normal.
Karena
itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan
cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya
pada anggal 11 – 15 Juli 2016.
Imbauan
tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur,
Bupati dan Walikota se Indonesia.
Melalui
surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan
Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437
H, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
menyampaikan, dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan
cuti bersama Iedul Fitri 1437 H, setidaknya terdapat 5 hal yang harus diperhatikan.
"Untuk
memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti bersama
berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal.
Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan surat
kependudukan, layanan SIM dan STNK , keimigrasian, BPJS kesehatan, serta
layanan publik lainnya yang bersifat mendasar dan urgent," ujar Menteri
PANRB Yuddy Chrisnandi, Senin (27/06).
Bagi
Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat cuti
bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya
pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan,
Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama,
dapat diberikan cuti tahunan.
Himbauan
ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing
sampai ke unit organisasi yang paling rendah, serta melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur
Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Lebih
lanjut lagi, Menteri Yuddy menjelaskan bahwa agar para Aparatur Negara dapat
memanfaatkan waktu libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan moment
penyegaran bersama keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli
nanti para ASN dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani
masyarakat.
Untuk
mengunduh Surat Edaran ini, seluruh instansi pemerintah dapat mengunjungi situs
resmi Kementerian PANRB RI di alamat http://www.menpan.go.id.
Demikanlah
informasi tentang larangan kepada PNS yang memperpanjang cuti setelah tanggal
11 juli 2016. Semoga informasi ini bermanfaat bagi PNS.