Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, bahwa kabar yang
simpang siur tentang sertifikasi terjawab sudah. Program sertifikasi guru tetap
dilaksanakan. Maka pada tahun 2016 dilakukan sertifikasi guru dengan dua model
yakni PLPG dan SG-PPG.
Pemerintah
tetap melanjutkan program sertifikasi
guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dengan anggaran dari negara.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program
sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai
oleh Pemerintah.
Anies
mengatakan, pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap
memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Semua
guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat
dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti
program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi
guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih
program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Sementara
itu Dirjen Guru dan tenaga kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah
melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru
melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah
dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
Dia
menambahkan, dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum
tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam
jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam
periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti
PLPG.
Demikian
informasi mengenai program sertifikasi guru yang dibiayai pemerintah hanya
PLPG. Dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG. Artinya
guru dalam periode 2006-2015 yang tidak
mempunyai syarat otomatis mengikuti SG-PPG.
Bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikuti PLPG dan tetap mau
ikuti PLPG harus mengajar mapel tersebut selama 5 tahun berturut yang sesuai aturan PLPG.
Semoga informasi ini akan bermanfaat kepada seluruh guru yang lagi harap-harap
cemas dalam memilkirkan sertifikasi tahun 2016 ini.