Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu PNS sekarang apapun yang berhubungan dengan
adminitrasi kepegawaian bisa dilakkan secara online tidak seperti dulu yang
harus siapkan banyak berkas menumpuk yang kadang tidak berhasil karena berkas hilang
dan ini itu. Sekarang CPNS dan PNS cukup dari mana saja memasukkan data secara
online sudah bisa memperbarui data kepegawaiannya.
Seperti
yang terjadi pada kementerian kesehatan membuat trobosan baru dimana dalam
pengusulan pengangkatan CPNS enjadi PNS dilakukan secara online? Bagaimana dengan
pengangkatan CPNS menjadi PNS dilingkngan kemendikbud apakah suudah online?
Sebagaimana
dalam laman ropeg.kemkes.go.id melalui Surat Edaran peningkatan status Nomor HK.03.03/II/251/2016 tentang mekanisme
pengusulan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang mulai berlaku mulai tanggal 1
Januari 2016. Inilah hal-hal yang
terpenting yang haruskan diketahui oleh CPNS yang mau menjadi PNS dalam
memasukkan data secara online sebagai berikut ;
- Proses
pengusulan pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan secara online melalui
website http://usul.ropeg.kemkes.go.id
dan satuan kerja hanya perlu mengirimkan print out surat usulan online yang
telah ditandatangani dan stempel dinas tampa perlu melampirkan/mengirimkan
berkas ke Biro Kepegawaian
- Seluruh
kelengkapan berkas pengusuulan pengangkatan CPNS menjadi PNS wajib diunggah kedalam
SILK Arsip Kepegawaian pada website http://arsip.ropeg-kemenkes.or.id
dan akan diguunakan sebagai dasar pembuatan Surat Keutusan Pengangkatan CPNS
menjadi PNS
- Adapun
persyaratan berkas pengkatan menjadi PNS senagai mana point 2 tersebut sebagai
berikut :
-
Semoga
informasi ini akan memberikan kemudahan setiap CPNS dalam proses adminitrasi kepegawaian. Semoga wacana
pemerintah dalam naik pangkat PNS baik struktural dan fungsional secara online/otomatis
4 tahun sekali terwujud. Lebih lengkap Surat Edaran Peningkatan Status CPNS menjadi PNS dapat di Klik DI SINI