Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru pegawai tenaga honorer, Pemerintah melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah
berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).
Herman Suryatman Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB di Surabaya selesai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatuur Negara (6/2) mengatakan sudah dilakukan menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton
dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya
administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran
Menurut
UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012. "Secara jelas dan
tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan
ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis.
Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," ujar Herman.
Ini
UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan
dalam penerimaan CPNS dilkukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahapan
perencanaan
- Pengumuman
lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman
hasil seleksi
- Masa
percobaan menjadi CPNS
- Pengangkatan
menjadi PNS.
Dan
diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Pada
UU pasal 62 ayat 2 dijelaskan penekanan penerimaan CPNS melalui tiga tahap
proses yakni :
- Proses seleksi administrasi
- Proses
tes kemampuan dasar (TKD)
- Proses
tes kemampuan bidang.
Selain
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai
Negeri Sipil juga memberikan batasan-batasan yang jelas.
Menurut
Herman menjelaskan PP Nomor 48 tahun 2005
itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS setelah mengikuti
tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). PP Itu juga
menegaskan , Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
"Artinya, gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 selesai setelah
pengangkatan CPNS pada 2014, serta seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP
56/2012 pada Desember 2014," pungkas Herman (Sumber : Menpan)
Ironis
memang, sudah jelas-jelas UU dan PP menyatakan Honorer tidaka ada pengangkatan
lagi setelah tahun 2014, tetapi kenapa MenPAN-RB pada demo yang dilakukan oleh Honorer pada
tahun 2015 memberikan janji akan mengangkat Honorer K2 dari tahun 2016 sampai
2019?.
Berarti
langkah sudah ditempuh oleh MenPAN-RB ini, mau gak mau harus merubah PP atau
membuat peraturan hukum sebagai pengganti PP Nomor 48 tahun 2005 untuk
pengangkatan honorer K2 kembali.
Terus bagaimana nasib honorer K2 setelah demo besaran-besaran pada bulan Pebruari 2016 ini? Semoga hasil terbaik dengan langkah tegap dan senyuman mehias wajah tyang sepringgah
Semoga
bapak menteri KemenPAN-RB diberikan kemudahan dalam menyelesaikan terbaik masalah
Honorer K2 tahun 2016 ini. Demikian informasi ini semoga bermanfaaf