Budilaksono.com....salam
Inspiratif, kepada bapak ibu pegawai
kesehatan, Kemenetrian Kesehatan RI mepblikasikan Surat Edaran Nomor :
KP.01.02/Menkes/69/2016 tentang pengangkatan dokter/dokter gigi PTT yang telah
melakukan perpanjangan sebanyak 1 kali danbidan PTT yangtelah melakukan
perpanjangan sebanyak 2 kali tahun 2016. Informasi ini khusus bidan dan
dokter/dokter gigi PTT.
Surat
Edaran ini ditujukan keseluruh Kepala dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Indonesia untuk dilanjutkan kepada pegawai kesehata yang masih PTT yang
pernah melakukan perpanjangan 1 kali bagi dokter dan bidan PTT yag pernah melakukan perpanjangan 2
kali yang masih aktif.
Sehubungan
dengan pengangkatan dokter dan bidan PTT tahun 2016, Ketentuan dan persyaratan
yang harus dilengkapi oleg dokter dan bidan tersebut adalah :
Dokter/
Dokter PTT :
- Diangkat dengan nomor Register baru dan angkatan baru
- Alokasi
hanya dilakukan oleh dokter/dokter gigi PTT yang telah melakukan perpanjangan
sebanyak 1 kali
- Alokasi
formasi pengangkatan dokter/dokter gigi PTT uuntuk masing-masing kabuupaten/kota
adalah sejumlah dokter/dokter gigi PTT
- Apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri/meninggal/pindah dan lain-lain maka alokasi
formasinya otomatis hilang, alokasi tidak dapat diganti oleh orang
dokter/dokter gigi lain
- Peminatan
kabupaten/kota dan kriteria sesuai dengan kabupaten/kota dan kriteria penungasan saat itu.
Sedangkan
persyaratan Bidan PTT :
- Masih
dibtuhkan oleh pemerintah daerah
- Mempuntai
kinerja baik yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala pskesmas
dengan mengetahui Kepalaa dinas kesehatan kabupaten/kota serta kepala desa
setempat
- Bersedia
tidak pindah Kekabupaten Lainnya
dibuktikan dengan surat pernyataan
- Alokasi
formasi hanya dikhususkan untuk bidan PTT yang
telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 kali dan sejumlah bidan PTT dari
kabupaten/kota tersebut.
- Diangkat
dengan nomor Register baru dan angkatan baru.
- Apabila
yangbersangkutan pidah atau hal yang lain, alokasi formasi tidak dapat diganti
oleh bidan yang lain
- Harus
bersedia tinggal di desa tersebut yang dibuktikan dengan suurat pernyataan
- Melaksanankan
proses pengangkatan bidan sebagai PTT secara baik dan bersih.
Demikialah
informasi tentang pengangkatan dokter/dokter gigi PTT dilingkungan menteri kesehatan ditahun 2016.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Informasi lebih lengkap silahkan klik “SuratEdaran Pengangkatan dokter dan Bidan PTT”