Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada Bapak Ibu guru dan tenaga kependidikan senoga diberikan
kemudahan beraktivitas dan kesehatan selalu. Bapak ibu GTK bahwa pelaksanaan
UKG 2015 suudah berlalu. Tetapi gangnya masih sampai sekarang. Bagaimana cara
mengetahui kualitas guru yang rendah?
Setelah
Kegiatan UKG, guru akan mendapatkan raport nilai UKG tersebut. Dari sini
nantinya guru akan memilih ketiga golongan ini yakni guru tersebut masuk
golongan diklat tatap muka atau diklat secara online atau pelatihan menjadi
intruktur guru. Karena pada dasarnya guru yang berkualitas rendah bisa
diketahui dari keikutsertaannya dalam program pendidikan dan latihan (diklat)
setelah ikut Uji Kompetensi Guru (UKG).
Sebagaimana
dalam laman suaramerdeka.com, Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo,
mengatakan pemerintah telah membuat batasan tentang nilai-nilai guru yang harus
mengikuti program diklat.
Dalam
pelaksanaan UKG tahun 2015 lalu, Kemendikbud telah mematok nilai minimal
rata-rata yang harus dicapai guru adalah 5,5. Batasan nilai minimal ini setiap
tahun akan naik. Bagi guru yang nilainya di bawah 5,5, maka wajib untuk
mengikuti diklat tatap muka langsung dengan instruktur. Pelaksana kegiatan
diklat oleh P4TK
Kemudian
bagi guru yang hasil uji kompetensinya berkisar antara 5,6-7 akan diarahkan
untuk ikut diklat secara online. Sedangkan bagi mereka yang nilai uji
kompetensinya lebih dari 7, maka diarahkan untuk menjadi instruktur atau master
teacher.
Takdir
menambahkan, kegiatan diklat yang dilaksanakan oleh P4TK, lokasinya cukup
banyak sesuai dengan bidang mata pelajaran. Dengan demikian, tidak tertutup
kemungkinan guru dari Banyumas akan mengikuti kegiatan diklat di P4TK di luar
Jawa atau luar Jateng.
Sementara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso, mengatakan UKG
merupakan program pemerintah pusat. Namun, bila pemkab diberi kewenangan untuk
menggelar program diklat, tentu siap untuk menindaklanjuti.”Sampai saat ini
belum ada perintah apapun dari pusat terkait tindak lanjut hasil UKG,”
tandasnya.
Demikian
informasi tetang mengetahui guru yang
berkualitas rendah, ternyata dapat diketahui dari hasil diklat yang
dilaksanakan setelah UKG 2015. Maka hasil dari raport nilai guru dari UKG tak
perlu dipublikasikan. Semoga informasi ini akan menjadikan motivasi kepada
seluruh guru agar dalam diklat nanti nilainya akan lebih bagus dan melebih dari
nilai rata-rata UKG Nasional.