Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai negeri, dalam menjamin ketersedian jumlah
PNS dalam pelayanan publik maka seluruh instansi melakukan penataan PNS.
Melalui Surat Edaran BKN nomor : B.III.26-30/V.3-5/99 yang diterbitkan pada 11
Januari 2016 mengitruksikan kepada BKD daerah provinsi/kab/kota untuk perminyaan
laporan hasil penataan PNS
Sebagaimana
dalam laman bkn.go.id dengan penataan PNS dalam pelayanan publik kepada masyarakat
akan lebih dekat dan cepat. Maka berkenaan dengan hal tersebut, BKN dengan
berlandasan dari keputusan Menpan Nomor : KEP/23.2/M.PAN/2014 tanggal 16
Februari 2014 tentang pedoman penataan PNS menegaskan bahwa pahwa penaatan PNS
bertujuan untuk menasionalkan komposisi,distribusi dan meningkatkan profesional
PNS.
BKN juga berlandasan pada PP BKN nomor 37 Tahun 2011 tentang pedoman penataan
PNS dan Surat Menpan RB dengan Nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 juni
2015 perihal penundaan pegawai ASN menegaskan bahwa penataan PNS perlu meperhatikan
hasil Anjab dan ABK.
Berikut
adalah poin penting dari isi surat edaran BKN yang ditujukan keseluruh BKD
sebagai berikut :
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, uuntuk melengkapi data yang sudah ada pada BKN,
dimohon dengan hormat kepada bapak ibu untuk menyampaikan laporan penattaan PNS
dapat berupa mutasi/resdistribusi atau berupa resume/ikhtisar eksekutif.
Semoga
dengan informasi permintaan penataan PNS kepada seluruh BKD daerah akan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan terlayanai dengan
baik. Lebih lengkap akses DI SINI