Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak Ibu pegawai Negeri baik Di Kementerian/Lembaga
bawasannya kenaikan pangkat dalam setahun pelaksanaannya dua kali yakni periode
April dan Oktober. Begitu pula di Kementerian Kesehatan.
Melalui
laman ropeg.kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan mempublikasikan kenaikan
pangkat reguler dan pilihan periode April 2016 dengan No :
TU.01.01/II.2-1/22791/2015.
Surat
edaran secara online ini ditujukan kepada
Seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sehubungan
dengan proses Kenaikan pangkat Reguler dan Pilihan Periode April 2016, bersama
ini Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Membaca
Surat Kepala BKN Nomor D26-30/V 71-5/99 tanggal 21 Mei 2014, tentang Batas Waktu
Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS, Bahwa sesuuai dengan Peratuuran Kepala
BKN Nomor 25 tahun 2013, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat
untuk 1 April adalah akhir Februari dan untuk Oktober adalah akhir Agustus
- Jadwal
entry Kenaikan Pangkat Reguler, Pilihan dan entry nota usul kenaikan pangkat
adalah sampai tanggal 31 Desember 2016
- Memperhatikan
hal-hal tersebut diatas dan untuk tertib administrasi, maka batas waktu berkas
usul Kenaikan Pangkat Reguuler dan Pilihan Periode April 2016 di Biro
Kepegawaian adalah tanggal 15 Januari 2016
- Seluruuh
berkas diharapkan di scan (kecuuali berkas ijazah dan uaraian tugas) dan di entry
SILK arsip pada http://arsip.ropeg-kemenkes.or.id/
- Berkas
yang diterima setelah tanggal tersebuut dibutir 3 tidak dapat diproses dan
selanjutnya dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat Periode berikutinya.
Demikianlah
informasi tata tertib dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian kesehatan dalam
hal Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan Periode April 2016. Semoga bermanfaaf
bagi PNS dilingkungan Kesehatan. Untuk lebih lengkap Akses DI SINI