Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu pegawai negeri/honorer serta seluruh masyarakat
pemakaian kendaraan untuk menjalankan kendaraannya harus memiliki SIM. Kabar
terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia akan meluncurkan program SIM Online.
Acara sosialisasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) Online dan Program Sehari Bersama
Polisi Lalu Lintas di laksanakan di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu
(6/12) ini.
Info
terbaru dari KemenPAN-RB, Sejumlah pejabat negara menghadiri acara ini seperti Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi yang mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Korps Lalu Lintas
Polri Irjen Condro Kirono, serta sejumlah petinggi jajaran Mabes Polri.
Kapolri
Jenderal Badroni Haiti mengatakan, kini seluruh data pemegang SIM se-Nusantara
sudah menjadi satu. Sehingga mereka yang membuat SIM di daerah bisa
memperpanjang SIM dari berbagai daerah lainnya. "Sehingga sekarang warga
Papua yang dulu membuat SIM di Papua dan kini berada di Jakarta, bisa
memperpanjang SIM di Jakarta saja, tak perlu kembali ke Papua," kata
Badrodin.
Sementera
itu Yuddy Chrisnandi mengatakan, SIM Online yang diluncurkan oleh Mabes Polri
merupakan terobosan kreatif untuk meningkatkan pelayana. Dia pun mengapresiasi
langkah kepolisian tersebut. " Tujuan dari kebijakan SIM Online akan
mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem ini
akan terbangun transparansi dan akuntabilitas dalam hal pelayanan Polri, salah
satunya dalam hal penerbitan SIM.
Pemanfaatan
teknologi informasi, yaitu dengan pelayanan yang berbasis online, akan dapat
meminimalisasi potensi penyimpangan, seperti praktik percaloan yang menimbulkan
dampak terjadinya peningkatan biaya pelayanan serta memangkas birokrasi yang
rumit dan berbelit-belit yang sering kali menjadi keluhan dari masyarakat.
SIM
merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik
kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepemilikan
SIM dimaksud untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan dinilai mampu
mengemudikan kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menjaga keselamatan
dirinya dan juga keselamatan orang lainya yang merupakan sesama pengguna jalan.
Data
yang diperoleh Kementerian PANRB, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Pada
tahun 2013 jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas mencapai
26.416 orang, tahun 2014 sebanyak 28.297 orang, dan tahun 2015 sampai dengan
bulan Oktober yaitu 19.266 orang. Untuk itu, perlu upaya serius dan
komprehensif untuk menurunkan angka kecelakaan.
Diharapkan,
dengan telah dilaksanakannya SIM Online, perpanjangan SIM akan lebih mudah
dilakukan, karena kerumitan prosedural mengenai domisili warga dan kepemilikan
KTP sudah tidak lagi menjadi hambatan.
Yuddy
mengapresiasi Mabes Polri atas inovasi untuk membangun SIM Online, karena
selain dimaksudkan untuk mewujudkan kecepatan dan kemudahan pelayanan, sistem
ini juga akan memudahkan dalam pendataan pemilik SIM secara nasional.
Pelayanan
SIM Online yang terintegrasi dengan e-KTP akan ikut mendorong sesegera mungkin
seluruh penduduk Indonesia mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan tunggal.
Dengan sinergisitas tersebut maka pengambilan kebijakan, terutama yang
berkaitan dengan lalu lintas akan bisa lebih akurat dan sesuai dengan sasaran.
"Dengan telah siap dioperasionalkannya pelayanan SIM online, saya berharap
akan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polri, untuk terus meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat," kata Yuddy.
Semoga
dengan informasi ini akan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam
pengurusan dalam membuat SIM.