Budilaksono.....Salam
inspirasif, kepada bapak ibu pegawai negeri ada kabar dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melakukan sosialisasi
pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pendataan ini
diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember 2015.
Menurut
T.Eddy Syah Putra Kepala Biro Sumber daya Manusia dan Umum mengatakan PUPNS ini
sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir
Desember 2015.
Eddy
menambahkan, 10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan
hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala.
"Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2
atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya
masih ada," kata Eddy.
Untuk
itu, lanjutnya, BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara
elektronik. "Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga
tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update,"
kata Eddy.
Kepala
Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non
Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian
BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran
ulang.
PUPNS
bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi,
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur
negara. "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak
akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari
pegawai," kata Warno.
Karena
itu, dia berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau
pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan
pangkat maupun usulan lainnya. (Sumber : KemenPAN-RB)
Semoga
informasi ini akan menggugah semangat para PNS untuk cepat melakukan
pendaftaran/regristrasi secara online agar tidak dinyatakan mengundurkan diri. Waktu
yang diberikan pemerintah cukup lama untuk seluruh PNS agar pegawai yang ada
didaerah bisa terselesai semua