Budilaksonoputra.......Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PNS bulan Desember pemerintah mengadakan pemilu serentak
kepala daerah. Disinilah PNS harus menjaga netralitas dalam pemilihan. Karena pemerintahan
mempunyai mata-mata yang mengawasi kerjanya PNS.
Pemerintah
terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam
pemilu kepala daerah serentak pada Desember mendatang. Menyusul Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor
B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset
Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Kementerian PANRB dan
Kementerian Dalam Negeri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan
mengawal Netralitas ASN.
Menurut
Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan ditandatangani Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PANRB dengan Menteri Dalam Negeri. “Kami akan membentuk satgas untuk mengawal
netralitas ASN. Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama antara
Menpan dan Mendagri,” katanya Sekretaris MenPAN-RB di Rapat ASN Jakarta, Kamis
(10/09) lalu.
Atmaji
menuturkan, Satgas ini dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan
dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kemendagri,
dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Menko
Polhukam menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara Menteri PANRB, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota
Dewan Pengarah. Bawaslu pada rapat
tersebut akan membuat nota kesepahaman dengan KASN, BKN, dan Kemenko Polhukam
untuk mendorong netralitas ASN.
“Pihaknya
mengapresiasi langkah pemerintah yang serius dalam menjaga netralitas ASN, yang
akan membentuk Satgas dan juga penandatanganan nota kesepahaman,”ujarnya
pimpinan Bawaslu Nasrullah
Langkah
ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada sehingga dapat
memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan. Menurut dia, saat ini
pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. Pembentukan satgas
dan nota kesepahaman dinilai (Sumber : Kementerian PAN-RB)
Semoga
dengan pembentukan satgas dalam pemilu Kepala daerah bulan Desember 2015
ini,PNS tetap menjaga netralisasi dalam pemilihan. Dan diharapkan PNS harus
hati-hati jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah dalam mendukung calon kepala
daerah. Ingat PNS Mata-mata menPAN-RB dimana-mana.
Bila PNS guru dengan terang-terangan mendukung salah satu kepala daerah dan memakai pasilitas pemerintah, maka PNS tersebut dapat sangsi dari MenPAN-RB melalui laporan satgas.