Budilaksonoputra.....salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru dan pengawai struktural serta kesehatan semoga diberikan kesehatan dan
kemudahan dalam beraktivitas. Bapak ibu ada kabar terbaru bagi tenaga honorer
yang usianya lebih dari 35 tahun terancam tidak dapat diangkat CPNS.
Kabar
ini didapat dari MK yang mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak
permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer
yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria. Info
Dalam
permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan
pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena
dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
"Kami
kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan
hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa
kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus
buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I)
Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal
keputusan MK yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam
putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU
ASN (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137),
termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang
melewati batas usia yang disyaratkan
dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon
tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat
formal).
Mahkamah
berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara
pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai
tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan
dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah
juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi
lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun
Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam
sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.
"Mahkamah
berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal
permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan
amar putusannya. (Sumber : Jawa Pos)
Semoga
ini akan memberi macana kepada pegawai honorer yang usianya lebih 35 tahun. Dan
bagi yang masih usia kurang dari 35 tahun tidak usah membayangkan untuk
diangkat CPNS, lebih baik mengikuti CPNS jalur umum saja, siapa tahu lulus
menjadi pegawai negeri. Karena kebijakan untuk honorer sering tidak jelas.