Budilaksonoputra....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu pegawai negeri yang mau melanjutkan pendidikan
kejenjang lebih tinggi harus lihat benar-benar akreditasi perguruan tinggi
tersebut. Bila masih akreditasinya C tidak bisa digunakan untuk naik pangkat.
Kabar
terbaru yang datang dari provinsi bengkulu yakni untuk seluruh PNS di lingkungan
Pemda Bengkulu Utara. Khusus untuk izin belajar, PNS dilarang belajar di
universitas dengan akreditasi dibawah B.
Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu
Utara yang menggunakan izin belajar universitas akreditasi C.
Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara,
Dullah, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas
sejak tahun 2013.
Bagi
mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap bisa melanjutkan dan menuntaskan
perkuliahannya.
“Bahasanya
izin belajar wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu
juga yang menjadi salah satu alasan BKN tahun ini menolak usulan kenaikan
pangkat PNS. Karena penyesuaian pangkat menggunakan ijazah universitas
berakreditasi C,” terang Dullah seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos
Group), Rabu (1/7)lalu.
Namun
bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak
perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap bisa
digunakan untuk tes CPNS.
“Kalau
mendaftar CPNS tidak masalah, yang dilarang hanya izin belajar bagi PNS. Jadi
untuk kegiatan lainnya atau mereka yang sudah mulai kuliah sejak 2013 kebawah
dan sekarang belum tuntas, tetap bisa dilakukan penyesuaian golongan,” pungkas
Dullah (Sumber : Jawa Pos)
Semoga
ini menjadi perhatian seluruh PNS yang mau ijin belajar ke universitas