Budilaksonoputra.....Selamat
siang bapak ibu Pegawai Negeri, ada kabar yang baik untuk kita semua bahwa haji
PNS naik Lagi.
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan
membuat kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Persetujuan
tersebut dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Jokowi menyetujui gaji PNS
terendah sebesar Rp1,486 juta. “Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji
PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I Ayat (2) PP No.
30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Melansir
Sekretariat Kanbinet, Kamis (11/6/2015), berikut daftar kenaikan gaji PNS:
- Gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun
kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk
golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya
Rp2.413.800).
- Gaji PNS golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah
Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33
tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).
- Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah
Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan
III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya
Rp4.310.100).
- Gaji PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi
Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan
IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).
(Sumber : Kedaulatan Rakyat)
Semoga
dengan PP yang sudah ditandatangani oleh Persiden, maka kesejahteraan PNS akan
sedikitnya meningkat.